Cara Melaporkan Penipuan via Telepon

Disarikan dari Kominfo Alihkan Kanal Aduan Telepon/SMS Spam ke @aduanPPI dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”), jika Anda hendak melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) atau penipuan, silakan mengunjungi media sosial Twitter @aduanPPI.

Kategori panggilan telepon atau SMS yang bersifat spam atau penipuan, bisa berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian yang terindikasi penipuan.

Bagaimana proses pelaporan penipuan via telepon ke Kominfo? Berikut ini ringkasan alurnya:

Cara lainnya, jika Anda hendak melaporkan penipuan via telepon ke Polisi, Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb.

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

Transaksi jual beli online memang memudahkan kita dalam membeli barang. Kita tidak perlu pergi ke toko dan membayar dengan uang tunai karena semuanya bisa dilakukan secara online di mana saja dan kapan saja.

Namun, kemudahan transaksi online justru menyebabkan maraknya penipuan online. Ada banyak motif penipuan online, mulai dari beli barang tidak dikirim, penipuan berkedok hadiah, pinjol ilegal, hingga tautan berisi malware yang membahayakan identitas pribadi.

Jika kamu atau orang-orang di sekitarmu sedang terkena penipuan online, ada beberapa cara yang perlu dilakukan, salah satunya melaporkan rekening penipu. Berikut lima cara melaporkan rekening penipuan online yang wajib diketahui. Simak selengkapnya di bawah ini.

Lapor.go.id merupakan situs web milik pemerintah yang dibuat untuk mewadahi laporan-laporan penipuan dari masyarakat. Lapor.go.id dikelola oleh Kemenkominfo, KemenPAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Lapor.go.id menerima tiga klasifikasi laporan, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Kamu bisa memilih opsi pengaduan untuk membuat laporan tentang tindak penipuan online. Berikut langkah-langkahnya:

Mirip seperti situs sebelumnya, Cekrekening.id merupakan situs web milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang secara khusus berfungsi untuk menerima laporan penipuan online dari masyarakat, baik melalui nomor rekening maupun nomor telepon pelaku.

Berikut cara melaporkan rekening penipuan lewat Cekrekening.id:

Kamu juga bisa membuat laporan penipuan online berdasarkan nomor telepon penipu dengan memilih menu Aduannomor.id pada halaman depan. Kemudian pilih Laporkan Nomor Seluler dan lengkapi data yang diminta.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Cara melaporkan rekening penipuan berikutnya adalah melalui situs Kredibel.com. Meski bukan milik pemerintah, Kredibel.com sudah terkenal sebagai platform yang aman dan akurat untuk mengecek dan melaporkan penipuan online di Indonesia.

Situs yang sebelumnya menggunakan domain Kredibel.co.id ini sudah menerima lebih dari 230.000 laporan penipuan dan melakukan blacklist terhadap lebih dari 139.000 rekening bank. Cara melaporkan rekening penipuan lewat Kredibel.com adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 3 Tips Menghindari Penipuan Online dengan Modus Kirim Kode Rahasia

Selain menggunakan cara-cara di atas, kamu juga perlu membuat laporan ke pihak kepolisian bahwa terjadi dugaan tindak penipuan online. Sebelum datang ke kantor polisi, pastikan kamu sudah menyiapkan semua bukti-bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, isi percakapan, foto profil, rekaman telepon, dan sebagainya.

Serahkan semua bukti tersebut dan tunggu instruksi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Setelah mendapat keterangan dari kepolisian, kamu bisa menghubungi customer service bank terkait yang dipakai terduga penipu.

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Penipuan Online yang Wajib Kamu Waspadai

Penipuan dalam UU ITE

Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]

Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?

Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):

Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.

Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.

Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.

Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.

Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).

Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Pengertian Penipuan Online

Penipuan online merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan maksud untuk mengecoh atau menipu seseorang guna memperoleh keuntungan secara tidak sah. Cara-cara penipuan bervariasi, termasuk tindakan phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, skema investasi yang curang, serta penipuan dalam pembayaran.

Di Indonesia, tindakan penipuan online dinyatakan sebagai tindak pidana, sehingga pelakunya dapat dituntut secara hukum. Selain hukum pidana, penipuan dalam konteks Indonesia juga dapat diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online agar tindakan yang sesuai dapat diambil dan kasus penipuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat tapi sebelum itu kita mengetahui jenis-jenis penipuan online berikut ciri-cirinya.

Baca juga: 7 Cara Cek Kuota Smartfren 2023

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.

Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.

Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.

Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.

Cara Laporkan Rekening Penipuan via Online

Selain melalui OJK, Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa dan melaporkan nomor rekening yang dicurigai terkait penipuan melalui portal pengaduan daring, salah satunya adalah sebagai berikut.

Menyikapi banyaknya kasus SMS penipuan, pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, telah mengambil langkah dengan menyediakan portal cekrekening.id.

Portal ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memeriksa apakah nomor rekening yang dimaksud terkait dengan tindak penipuan atau tidak. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi website cekrekening.idPilih nama bank dan masukkan nomor rekening yang ingin diperiksaKlik tombol "Periksa Rekening"Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah rekening tersebut terindikasi sebagai penipuJika terdeteksi sebagai penipuan, klik "Tambah Laporan" dan lengkapi formulir laporan yang disediakan

Selain nomor rekening, portal CekRekening.id juga menerima pengaduan terkait hal-hal berikut:

Investasi ilegalPenyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarangTerorismeKejahatan lain yang berhubungan dengan teknologi

Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan konsultasi melalui cara-cara berikut:

Telepon: (021) 384 5786Handphone: 0822 1010 1112Email: [email protected]

Kredibel adalah platform yang memungkinkan Anda untuk memeriksa apakah suatu nomor rekening terlibat dalam kegiatan penipuan, berdasarkan laporan dari pengguna. Untuk mengecek sebuah nomor rekening, ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi https://www.kredibel.co.idMasukkan nomor rekening pada kolom pencarianData terkait nomor rekening akan muncul

Selain untuk memeriksa, Anda juga dapat melaporkan penipuan melalui situs ini. Caranya adalah dengan menggulir ke bawah dan memilih kotak merah bertuliskan "Mulai Laporkan Penipuan".

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) juga menerima pengaduan terkait nomor rekening penipu.

Layanan ini dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Untuk melaporkan nomor rekening penipu melalui portal ini, Anda hanya perlu mengunjungi lapor.go.id dan membuat laporan setelah login terlebih dahulu. Selain melalui situs web, Anda juga dapat melaporkan melalui beberapa saluran lain:

SMS ke 1708 (dikenakan tarif)Aplikasi LAPOR! (khusus Android)Twitter ke @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor

4. Instagram @indonesiablacklist

Jika Anda ingin cara yang lebih praktis dalam melaporkan penipuan, Anda bisa mengunjungi akun Instagram @indonesiablacklist. Berikut cara melaporkan:

Kunjungi Instagram @indonesiablacklistPeriksa daftar nomor penipu yang terdaftar di sanaGunakan fitur Direct Message (DM) untuk melaporkan nomor penipu

5. Melaporkan di Layanan Aduan BRTI

Sambil menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, Anda juga dapat melaporkan penipuan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Layanan ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi website layanan.kominfo.go.id dan pilih menu "Aduan BRTI"Isi data lengkap, termasuk nama, alamat email, dan nomor telepon selulerIsi aduan dan pilih "Mulai Chat"Petugas Helpdesk akan meminta bukti percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuanPetugas akan memverifikasi dan menganalisis bukti yang dikirimLaporan akan dimasukkan dalam sistem SMART PPI dan diteruskan ke penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor yang terindikasi penipuanPenyedia layanan telekomunikasi akan memblokir nomor dalam waktu 1x24 jam dan memberi notifikasi kepada BRTIJika nomor yang diblokir ternyata tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran dapat dibuka setelah klarifikasi atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis dan Tanda-Tanda Penipuan Online

Sebelum mencari informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan penipuan online, penting untuk memahami jenis dan tanda-tanda umum modus penipuan online yang sering terjadi di masyarakat:

Modus social engineering melibatkan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh data atau informasi, bahkan OTP (One Time Password), tanpa disadari oleh korban. Biasanya, penipu mengincar saldo di aplikasi perbankan atau dompet digital korban.

Modus phishing seringkali dilakukan melalui email atau pesan teks. Penipuan ini sering muncul dalam bentuk tawaran pekerjaan, undian hadiah menarik, atau bahkan pesan dari kontak yang sudah diretas. Dalam pesan tersebut, penjahat siber memasukkan tautan ke situs web yang mengarahkan korban untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka, seperti data perbankan, kartu kredit, atau mata uang digital.

Modus sniffing melibatkan peretasan dan pengumpulan data ilegal melalui jaringan perangkat korban. Para penjahat siber dapat memperoleh informasi ini dari aplikasi yang digunakan oleh korban. Biasanya, penipuan jenis ini terjadi pada jaringan Wi-Fi umum.

Modus pharming melibatkan penggunaan situs web palsu untuk mencuri data pribadi dari pengguna yang memiliki malware di perangkat mereka. Situs web tersebut sering meniru situs penting lainnya, mengarahkan korban untuk mengunjungi situs tersebut, lalu malware mengambil data pribadi korban.

Modus Money Mule serupa dengan pencucian uang. Penipu memberikan jumlah uang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah atau kuis, lalu meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain.

Pahami modus-modus ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah menjadi korban penipuan online.

Melaporkan Melalui Lapor.go.id

Portal ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan Anda setelahnya.

Cara Mencegah Penipuan Online

Setelah mengetahui beberapa langkah untuk menerima laporan penipuan online, ada beberapa tindakan yang dapat Anda ambil untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online:

Baca juga: Apa itu Sistem Informasi?: Tujuan, Fungsi, dan Contohnya

Dalam melaporkan penipuan online, tersedia beberapa opsi, termasuk melalui lembaga keuangan terkait, otoritas regulasi, dan kepolisian. Penting untuk memberikan informasi lengkap dan bukti yang kuat untuk membantu proses penanganan. Selain itu, langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga informasi pribadi dan memeriksa situs web dengan cermat, juga diperlukan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online.

Please follow and like us:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online

Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:

Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.

Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.

Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.

Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.

Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.

Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.

Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.