Apakah Google Public DNS mendukung IPv6?
Google Public DNS memiliki alamat IPv6 untuk permintaan masuk dari klien dengan konektivitas IPv6 dan merespons semua permintaan untuk alamat IPv6, yang menampilkan data AAAA jika ada. Kami sepenuhnya mendukung server nama otoritatif khusus IPv6. Alamat resolver IPv6 diberikan dalam petunjuk untuk memulai Google Public DNS.
Perhatikan bahwa Anda mungkin tidak melihat hasil IPv6 untuk situs web Google. Untuk mengoptimalkan pengalaman pengguna, Google hanya menayangkan data AAAA kepada klien dengan konektivitas IPv6 yang baik. Kebijakan ini sepenuhnya independen dari Google Public DNS, dan diterapkan oleh server nama otoritatif Google. Untuk informasi selengkapnya, lihat halaman Google over IPv6.
Untuk jaringan dan sistem khusus IPv6, Anda dapat menggunakan Google Public DNS64 untuk mendapatkan data AAAA gabungan untuk nama domain dengan data A, tetapi tanpa data AAAA. Data AAAA yang disintesis ini mengarahkan klien khusus IPv6 ke gateway NAT64 menggunakan awalan IPv6 yang terkenal dan dicadangkan untuk layanan NAT64. Cukup konfigurasi sistem Anda dengan mengikuti petunjuk memulai, dengan mengganti alamat resolver dengan konfigurasi IPv6 DNS64.
Apa perbedaan Google Public DNS dengan layanan DNS ISP saya atau resolver DNS terbuka lainnya? Bagaimana cara mengetahui apakah kualitasnya lebih baik?
Resolver terbuka dan ISP Anda semuanya menawarkan layanan resolusi DNS. Kami mengundang Anda untuk mencoba Google Public DNS sebagai resolver DNS utama atau sekunder bersama dengan layanan DNS alternatif lainnya. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan saat mengidentifikasi DNS resolver yang cocok untuk Anda, seperti kecepatan, keandalan, keamanan, dan validitas respons. Tidak seperti Google Public DNS, beberapa ISP dan open resolver memblokir, memfilter, atau mengalihkan respons DNS untuk tujuan komersial. Lihat juga jawaban atas pertanyaan Apakah Google Public DNS menawarkan kemampuan untuk memblokir atau memfilter situs yang tidak diinginkan?.
Apa yang dimaksud dengan Google Public DNS?
Google Public DNS adalah layanan resolusi Domain Name System (DNS) global gratis, yang dapat Anda gunakan sebagai alternatif untuk penyedia DNS saat ini.
Mengapa Google mengembangkan layanan DNS?
Kami yakin bahwa infrastruktur DNS yang lebih cepat dan aman dapat meningkatkan pengalaman penjelajahan web secara signifikan. Google Public DNS telah melakukan banyak peningkatan di bidang kecepatan, keamanan, dan validitas hasil. Kami telah membagikan peningkatan ini dalam dokumentasi kami, untuk berkontribusi pada percakapan yang sedang berlangsung dalam komunitas web.
Berapa SLA untuk layanan ini?
Tidak ada Perjanjian Tingkat Layanan (SLA) untuk layanan Google Public DNS gratis.
Apakah saya harus menggunakan kedua alamat IP Google Public DNS?
Anda dapat menggunakan Google sebagai layanan utama hanya dengan menggunakan salah satu alamat IP. Namun, pastikan tidak menentukan alamat yang sama dengan server utama dan sekunder.
Apakah Google membagikan informasi yang dikumpulkannya dari layanan Google Public DNS kepada siapa pun di luar Google?
Tidak, kecuali dalam situasi terbatas yang dijelaskan dalam kebijakan privasi Google, seperti proses hukum dan permintaan pemerintah yang dapat ditegakkan. (Lihat juga Laporan Transparansi Google tentang permintaan data pengguna.)
Apakah Google mengaitkan atau menggabungkan informasi dari log sementara atau permanen dengan informasi pribadi apa pun yang telah saya berikan kepada Google untuk layanan lainnya?
Seperti yang dinyatakan oleh halaman privasi, kami tidak menggabungkan atau menghubungkan data log dengan cara ini.
Apa saja syarat pengajuan Kredivo?
Persyaratan untuk melakukan pendaftaran Kredivo, sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Berusia antara 18 sampai 60 tahun 3. Berdomisili di Indonesia. Area: – Starter dan Basic: Seluruh Indonesia, kecuali Aceh – Premium: Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, Kediri, Tasikmalaya, Tegal, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Cilegon, Bontang, Tanjung Pinang, Metro, Dumai, Gowa, Maros, Banyuasin, Deli Serdang, Brebes, Karanganyar, Banjarbaru, Karawang, Mojokerto, Sukoharjo, Bengkulu, Jambi, Subang, Garut, Majalengka, Indramayu, Banyumas, Cilacap, Pekalongan, Jombang, Jember, Mataram, Gorontalo, Kendari, Minahasa Utara, Minahasa, Bitung, Banyuwangi, Kampar, Kudus, Klaten, Kendal, Demak, Serang, Bantul, Kuningan, Pemalang, Banjar, Kota Kupang, Ambon, Palu, Tabanan, Bengkulu Tengah, Muaro Jambi, Batang, Nganjuk, Barito Kuala, Lampung Selatan, Lombok Barat, Binjai, Bangli, Bintan, Bone Bolango, Boyolali, Ciamis, Karangasem, Klungkung, Konawe Selatan, Kubu Raya, Kutai Kertanegara, Langkat, Lebak, Ogan Ilir, Padang Pariaman, Pandeglang, Pangkajene Kepulauan, Pelalawan, Pesawaran, Prabumulih, Pringsewu, Seluma, Serdang Bedagai, Siak, Takalar, dan Tomohon. 4. Berpenghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan
*Pastikan kamu berdomisili pada area-area di atas jika ingin mendapatkan akun Premium Kredivo dengan limit hingga Rp50.000.000
1. Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.
Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 73/HUK/2024, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
2. Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?
Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.
3. Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?
Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.
Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna laman cekbansos.kemensos.go.id
Perlu dipahami bahwa pengecekan melalui laman ini tidak berbasis NIK, sehingga apabila kebetulan di suatu wilayah terdapat kesamaan Nama dan Usia, maka sulit menentukan data mana yang dimaksud. Apabila pengecekan bertujuan untuk memastikan status kepesertaan bansos, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK.
4. Bagaimana cara mengetahui secara pasti keberadaan saya dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :
1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
3) Secara mandiri melalui mobile app Cek BansosAplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna Mobile App Cek Bansos
5. Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?
DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
6. Saya sudah 4 tahun menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tetapi 1 tahun terakhir ini mengapa tidak pernah cair?
Perlu diluruskan bahwa saat ini kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum tentu berarti merupakan fakir miskin/penerima bansos aktif. Kepemilikan KKS juga bisa menandakan bahwa seseorang/keluarga tersebut sebelumnya pernah menjadi penerima bansos, yang saat ini bisa jadi sudah bukan penerima bansos.
Perlu dipahami pula bahwa KKS diterbitkan oleh HIMBARA/Bank yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai penyalur bansos sebagai alat transaksi, agar KPM dapat mencairkan saldo bansos yang ada di rekeningnya. Bank diperintahkan oleh Menteri Sosial untuk menyalurkan bansos hanya kepada pemilik rekening yang datanya terdaftar dalam surat perintah pembayaran.
Dengan demikian ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi pencairan bansos di rekening KKS :
7. Saya dulu pernah dapat bansos PKH / BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa bansosnya berhenti?
Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.
Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP. Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1.
Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, perlu dipastikan dulu status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini dapat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal. Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan menggunakan KK/KTP yang sudah pindah ke daerah tujuan untuk memproses Pindah DTKS. Akan tetapi bila pada saat pengecekan NIK YBS sudh tidak masuk dalam DTKS, maka kembali ke FAQ No.1.
8. Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos silakan saksikan tayangan berikut :Tautan Video “Aplikasi Cek Bansos Menu Usul Dan Sanggah” oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RITautan Video “Yuk Cek Menu “Usul” dan “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos!” oleh Kementerian Sosial RI
9. Hal apa saja yang dapat menyebabkan seseorang/keluarga tidak lagi menjadi penerima bansos?
1) Keluar dari DTKS;2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;2) Mengundurkan diri secara sukarela;3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.5) Dalam 1 KK sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan (khusus untuk PKH)
10. Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?
Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :
1) Ibu hamil/menyusui;2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;3) Anak SD/MI atau sederajat;4) Anak SMP/MTs atau sederajat;5) Anak SMA/MA atau sederajat;6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;7) Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan8) Penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH. Untuk informasi terkait mekanisme calon peserta PKH dapat Klik disini
11. Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi di kolom Keterangan berisi “ART”. Apakah bisa dapat bantuan?
Hasil Cekbansos saya status penerima PKH berisi “YA” tapi periode tidak ada (kosong).
ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam cekbansos, artinya Nama dan pengaturan alamat yang dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga/anggota keluarga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.
Kemungkinan keluarga anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya nonaktif, atau pernah/sedang diusulkan namun tidak sampai pada tahap pengesahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.
12. Ibu saya merupakan penerima bantuan PKH yang berstatus pengurus (pemegang rekening). Namun Beberapa hari yang lalu meninggal. Apakah bisa digantikan anggota keluarga yang lain??
Bisa, melalui mekanisme pergantian pengurus.Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus HANYA penerima bansos yang aktif di periode terakhir.Syarat pengurus pengganti :
13. Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi kenapa saya tidak pernah menerima dananya?
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
14. Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI JK. Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?
Penonaktifan kepesertaan PBI JK dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :
Jika pada saat akan mengakses layanan kesehatan peserta PBI mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota sesuai alamat KTP dengan menunjukkan KTP dan KK untuk dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tatacara Perubahan Data PBI JK, apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masih masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan.
Tetapi sejak turunnya edaran dari Sekjen Pusdatin Kemensos Nomor 2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, proses reaktivasi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmensos No 150/HUK/2022 (saat ini telah digantikan oleh Kepmensos 73/HUK/2024) dengan mekanisme sebagai berikut :
15. Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan. Sebelumnya mereka merupakan penerima PBI, PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan diterimanya saya sebagai CPNS?
Benar.Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 terkait Pemberitahuan Proses Usulan, Verifikasi Kelayakan, dan Pemutakhiran Data, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos. Pada praktiknya, hal ini berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan yang tidak diperbolehkan. Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS Ketenagakerjaan, dll. Melalui upaya tersebut, KPM bansos dan PBI yang dalam keluarganya terdapat salah satu dari daftar berikut :
Basic play free (Item charge included)
Bagaimana cara mengetahui apakah saya menggunakan DNSSEC?
Anda dapat melakukan pengujian sederhana dengan membuka http://www.dnssec-failed.org/. Situs ini telah dikonfigurasi secara khusus untuk menampilkan error DNS karena rantai autentikasi yang rusak. Jika tidak menerima pesan error, berarti Anda tidak menggunakan DNSSEC.
Di mana server Anda saat ini berada?
Server Google Public DNS tersedia di seluruh dunia. Ada dua jawaban atas pertanyaan ini, satu untuk klien dan satu lagi untuk server DNS tempat Google Public DNS mendapatkan jawaban yang dikembalikan ke klien.
Saat klien mengirim kueri ke Google Public DNS, kueri tersebut akan dirutekan ke lokasi terdekat yang mengiklankan alamat anycast yang digunakan (8.8.8.8, 8.8.4.4, atau salah satu alamat IPv6 di 2001:4860:4860::). Lokasi spesifik yang mengiklankan alamat anycast ini berubah karena kondisi jaringan dan beban traffic, serta mencakup hampir semua pusat data Core dan Edge Points of Presence (PoP) di Jaringan Edge Google.
Google Public DNS mengirimkan kueri ke server otoritatif dari pusat data Core dan lokasi region Google Cloud. Google memublikasikan daftar rentang alamat IP yang dapat digunakan Google Public DNS untuk mengkueri server DNS otoritatif (tidak semua rentang dalam daftar tersebut digunakan). Anda dapat menggunakannya untuk geolokasi kueri DNS yang tidak memiliki data Subnet Klien EDNS (ECS), dan untuk mengonfigurasi ACL agar mengizinkan frekuensi kueri yang lebih tinggi dari Google Public DNS.
Selain FAQ ini, Google juga memublikasikan daftar tersebut sebagai data "TXT" DNS. Google memperbarui kedua sumber tersebut setiap minggu dengan penambahan, perubahan, dan penghapusan. Setiap entri rentang alamat IP menyertakan kode IATA untuk bandara terdekat. Otomatisasi untuk data GeoIP atau ACL harus mendapatkan data ini melalui DNS, bukan dengan meng-scrape halaman web ini (lihat di bawah untuk contohnya).
Rentang alamat dapat diambil sebagai:
Feed Geolokasi RFC 8805
Anda dapat menggunakan skrip Python berikut untuk membuat daftar rentang alamat IP yang akan digunakan Google Public DNS untuk membuat kueri ke server DNS yang kredibel.
Data ini juga tersedia di locations.publicdns.goog. sebagai data TXT. Namun, ukuran data berarti data TXT DNS tidak lagi merupakan format yang sesuai. Kita akan mengganti data TXT dengan file berformat JSON yang dijelaskan di atas. Jika Anda menggunakan data TXT, beralihlah untuk menggunakan file JSON karena kami berencana untuk menghapus data TXT pada masa mendatang.
Anda dapat menggunakan curl dan alat jq untuk mengekstrak rentang IP Google Public DNS dari command line.
Hal ini memerlukan hal-hal berikut :
Anda dapat menggunakan skrip Python berikut untuk membuat daftar rentang alamat IP yang digunakan oleh Google Public DNS.
Untuk macOS, skrip ini memerlukan runtime Python 3 yang dikonfigurasi sebagai berikut: